Kepatuhan UU PDP
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022
Kepatuhan UU PDP (Indonesia)
Last updated: Mei 2026
Ringkasan
UU PDPHalaman ini menjelaskan bagaimana Anoman AI (PT Anoman Artifisial Informasi) memproses data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP). Seluruh data pelanggan Indonesia disimpan di data center Indonesia kami (Jakarta).
Dasar Hukum
UU PDPLandasan hukum pemrosesan data:
- Pemenuhan perjanjian — diperlukan untuk menyediakan layanan gateway LLM
- Kewajiban hukum — kepatuhan terhadap regulasi pajak dan pelaporan
- Persetujuan — untuk komunikasi pemasaran dan analitik opsional
Data yang Dikumpulkan
UU PDPKategori data pribadi yang kami kumpulkan:
- Informasi akun: nama, alamat email, nama perusahaan
- Metadata API: waktu permintaan, model yang digunakan, jumlah token, latensi
- Log keamanan: hasil deteksi guardrail, skor deteksi injeksi prompt
Prompt dan completions diproses dalam wilayah yang sama dan tidak disimpan melebihi jendela retensi yang dikonfigurasi.
Tujuan Pemrosesan
UU PDPKami memproses data pribadi untuk tujuan berikut:
- Menyediakan dan mengoperasikan layanan gateway Anoman
- Menerapkan guardrail dan aturan kebijakan sesuai konfigurasi Anda
- Mendeteksi perilaku anomali menggunakan model statistik
- Menghitung biaya penggunaan dan menghasilkan catatan penagihan
- Mengirim email transaksional (peringatan akun, ringkasan penggunaan)
Hak Anda
UU PDPBerdasarkan UU PDP, Anda memiliki hak-hak berikut:
- Hak akses — meminta salinan data pribadi Anda
- Hak perbaikan — meminta perbaikan data yang tidak akurat atau tidak lengkap
- Hak penghapusan — meminta penghapusan data pribadi Anda
- Hak portabilitas data — menerima data Anda dalam format yang dapat dibawa
- Hak penarikan persetujuan — mencabut persetujuan kapan saja
Kami akan merespons permintaan Anda dalam waktu 14 hari kerja.
Kontak
Hubungi DPO kami di [email protected]. PT Anoman Artifisial Informasi, Jakarta, Indonesia.