Kepatuhan PDPA
Personal Data Protection Act Singapura
Kepatuhan PDPA (Singapura)
Last updated: Mei 2026
Ringkasan
PDPAPersonal Data Protection Act 2012 (PDPA) Singapura menetapkan kerangka pelindungan data bagi Singapura yang mengakui baik hak individu untuk melindungi data pribadi mereka maupun kebutuhan organisasi untuk mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi untuk tujuan yang sah.
Anoman AI dirancang untuk mendukung kepatuhan PDPA bagi organisasi dan individu yang berbasis di Singapura. Halaman ini menjelaskan bagaimana Anoman AI mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi sesuai dengan kewajiban PDPA.
Catatan: Region Singapura kami direncanakan untuk Q3 2026. Hingga region tersebut tersedia, seluruh data pelanggan diproses di klaster Jakarta (Indonesia) kami sesuai dengan hukum pelindungan data Indonesia (UU PDP). Pelanggan Singapura akan dimigrasikan ke klaster Singapura secara otomatis saat diluncurkan.
Pengendali Data
PDPAPengendali data yang bertanggung jawab atas data pribadi yang dikumpulkan melalui platform Anoman AI adalah:
PT Anoman Artifisial Informasi
Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
Sebagai pengendali data, PT Anoman Artifisial Informasi menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi yang dikirimkan melalui gateway LLM Anoman. Pelanggan yang menggunakan Anoman API untuk memproses data pengguna akhir bertindak sebagai pengendali data independen atas data pengguna mereka sendiri, tunduk pada kewajiban PDPA mereka masing-masing.
Tujuan Pengumpulan
PDPAAnoman AI mengumpulkan dan memproses data pribadi hanya untuk tujuan tertentu yang telah diberitahukan. Kami mengumpulkan data pribadi untuk tujuan berikut:
- Pembuatan akun dan autentikasi — nama, alamat email, dan kredensial yang diperlukan untuk membuat dan mengelola akun Anoman AI Anda.
- Menyediakan layanan gateway LLM Anoman — metadata permintaan API, log penggunaan, dan data konfigurasi yang diperlukan untuk mengoperasikan dan meningkatkan layanan.
- Penagihan dan pengelolaan langganan — informasi pembayaran dan riwayat transaksi yang diperlukan untuk memproses pembayaran dan mengelola langganan Anda.
- Pemantauan keamanan dan penerapan guardrail — metadata permintaan yang digunakan untuk mendeteksi anomali, menerapkan kebijakan konten, dan melindungi platform dari penyalahgunaan.
- Pengiriman notifikasi terkait layanan — komunikasi email mengenai aktivitas akun, peringatan penagihan, dan pembaruan layanan penting.
Kami tidak mengumpulkan data pribadi melebihi apa yang diperlukan untuk tujuan-tujuan yang dinyatakan ini. Apabila Anda memberikan data pribadi dalam konten permintaan LLM, guardrail deteksi PII kami dapat dikonfigurasi untuk mendeteksi dan meredaksi data tersebut sebelum diteruskan ke penyedia LLM.
Hak Anda
PDPABerdasarkan PDPA, Anda memiliki hak-hak berikut terkait data pribadi Anda yang disimpan oleh Anoman AI:
- Akses — Anda dapat meminta salinan data pribadi yang kami simpan tentang Anda, beserta informasi tentang bagaimana data tersebut digunakan.
- Perbaikan — Anda dapat meminta kami memperbaiki data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap.
- Penarikan persetujuan — Anda dapat menarik persetujuan untuk pemrosesan non-esensial kapan saja. Penarikan tidak memengaruhi keabsahan pemrosesan yang dilakukan sebelum penarikan, dan dapat berarti fitur tertentu dari layanan menjadi tidak tersedia.
- Portabilitas data — Anda dapat meminta untuk menerima data pribadi Anda dalam format terstruktur yang dapat dibaca mesin dan sesuai untuk ditransfer ke penyedia layanan lain.
Kami akan merespons semua permintaan hak dalam 30 hari sejak diterima. Untuk menggunakan salah satu hak ini, hubungi Pejabat Pelindungan Data kami di [email protected].
Transfer Data Lintas Negara
PDPAPDPA memberlakukan kewajiban bagi organisasi yang mentransfer data pribadi ke luar Singapura. Bagian ini menjelaskan bagaimana Anoman AI mengelola transfer data lintas negara.
Lokasi pemrosesan saat ini: Seluruh data pelanggan saat ini diproses di klaster Jakarta, Indonesia kami sambil menunggu peluncuran region Singapura kami (direncanakan Q3 2026). Setelah region Singapura diluncurkan, data pelanggan Singapura akan disimpan dan diproses secara eksklusif di dalam klaster Singapura.
Transfer sub-prosesor: Ketika permintaan API diteruskan ke layanan LLM upstream, konten permintaan tersebut ditransfer ke layanan yang mengoperasikan model yang dipilih. Setiap layanan upstream beroperasi berdasarkan Perjanjian Pemrosesan Data (Data Processing Agreement/DPA) miliknya sendiri yang mengatur cara penanganan data yang ditransfer. Setiap model dalam katalog kami menyatakan region pemrosesan datanya (terlihat pada halaman detail model) sehingga pelanggan dapat merutekan berdasarkan residensi sebelum data apa pun meninggalkan infrastruktur kami.
Peluncuran region Singapura: Setelah peluncuran klaster Singapura, data pelanggan Singapura akan tetap berada di dalam Singapura untuk penyimpanan dan pemrosesan utama. Transfer ke sub-prosesor LLM akan terus diatur oleh DPA penyedia terkait.
Kontak & DPO
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang pernyataan kepatuhan PDPA ini atau tentang bagaimana Anoman AI memproses data pribadi Anda, silakan hubungi Pejabat Pelindungan Data kami:
Pejabat Pelindungan Data
PT Anoman Artifisial Informasi
Email: [email protected]
Anda juga dapat menghubungi kami untuk hal-hal berikut:
- Mengajukan permintaan akses atau perbaikan data
- Menarik persetujuan untuk pemrosesan non-esensial
- Meminta portabilitas data
- Mengajukan keluhan tentang cara data pribadi Anda ditangani
Jika Anda tidak puas dengan tanggapan kami, Anda berhak mengajukan keluhan kepada Personal Data Protection Commission (PDPC) Singapura di www.pdpc.gov.sg.